Akhir-akhir ini banyak para da’i yang menisbatkan dirinya pada assalaf assalih dan mempublikasikan pada masyarakat awam dengan memfatwakan bahwasanya sesungguhnya semua bid’ah itu sesat, sehingga dengan alasan ini mereka menyalahkan orang-orang yang melakukan adat istiadat yang berlaku di daerahnya walupun bentuk, isi dan caranya tidak bertentangan dengan syari’at bahkan adat istiadat yang isinya terdapat anjuran-anjuran dari syariatpun ikut masuk dalam perkara yang batil dan sesat menurut mereka.
Dengan satu hadist yang sangat umum yaitu كل بدعة ضلالة mereka memangkas habis semua perkara yang tidak ada pada zaman Rasulullah SAW adalah sesat. Padahal mayoritas ulama mentakwili hadist tersebut dengan bid’ah yang sayyi’ah (tercela) saja, jadi menurut mayoritas ulama mengatakan bahwa bid’ah terbagi menjadi dua bagian yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela) dengan dalil para khulafaurrasyidin juga melakukan perkara yang tidak ada pada zaman Rasulullah SAW dan perkara tersebut bukan semata-mata perkara dunia saja tetapi termasuk bagian dari agama, seperti yang di katakan oleh shahabat Umar RA pada waktu mengumpulkan jama’ah shalat tarawih 20 rakaat dalam satu imam نعمةالبدعةهذه“ sebaik-baiknya bid’ah adalah ini” dan tidak mungkin para khulafaurrasyidin melakukan suatu perkara yang batal dan menyesatkan seperti yang perintahkan Rasulullah SAW sendiri untuk mengikuti sunnah-sunnahnya dan sunnahnya para khulafaurrasyidin. عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين “berpeganglah kamu terhadap sunnahku dan sunnahnya para khulafaurrasyidin”
Ada juga yang mengatakan bid’ah terbagi menjadi syar’iyah dan lughowiyah, ada juga yang membagi menjadi bid’ah diniyyah (agama) dan bid’ah dun’yawiyah (dunia). Sebenarnya kelompok ini tidak beda dengan yang mengatakan bahwa semua bid’ah itu sesat, awalnya dia mengatakan seperti ini, setelah mendapat pertentangan dari beberapa ulama ahlussunnah bahwasanya kalau semua bid’ah itu sesat maka segala yang yang di lakukan manusia di zaman yang serba modern ini adalah bid’ah, mulai dari berpakaian, makan, minum, tidur, bertempat, dll. Karena hampir semua perkara tesebut tidak sama dengan yang di lakukan pada zaman Rasulullah SAW yang di sebabkan karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menuntut. Lalu mereka membagi bid’ah menjadi bid’ah dun’yawiyah dan diniyah. Adakah dalil syar’i yang menentukan bid’ah menjadi dunyawiyah dan diniyah ? siapa pelopor yang membuat pembagian seperti ini ? apakah alasannya bisa di akui oleh syari’at dan ada dalilnya ? inilah yang harus di jawab oleh mereka, sementara dengan mudah dan seenaknya mereka menyalahkan ulama yang berpendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi hasanah dan sayyiah yang sudah jelas-jelas ada dalil dan petunjuknya dan sampai sekarang mulai dari ulama salaf dan kholaf tidak ada yang menentangnya kecuali mereka yang mempunyai faham yang kurang sehat.
Kalaupun mereka bersihkeras berpendapat seperti itu, kamipun menghormati pendapatnya. Dan katakanlah pada orang-orang awam tentang khilaf ini, jangan egois, hanya menampilkan dan membenarkan pendapat anda saja dengan menyalahkan dan menyesatkan yang lain yang tidak sama dengan anda, yang ujungnya akan menimbulkan perpecahan umat, atau minimal saling menyalahkan satu sama lain. Marilah kita usung bersama perbedaan pendapat sebagai rahmat bukan sebagai azab bagi umat.
Perbedaan pendapat sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW seperti yang ada dalam hadist لا تصلى العصر الا في بني قريضة “ janganlah kalian sholat asar kecuali di bani quraidhoh” dalam memahami hadist ini Rasulullah berbeda pendapat di karenakan waktu sholat asar hampir habis dan belum sampai di bani quraidhoh, sebagian shahabat ada yang shalat asar di jalan karena mereka memahami hadist di atas bahwa Rasulullah memerintahkan shalat asar di bani quraidhoh bila waktu asar belum habis, dan sebagian lagi melakukan shalat asar di bani quraidhoh karena mereka memahami bahwa Rasulullah hanya memerintahkan shalat asar hanya di bani quraidhoh bukan yang lain. Setelah hal ini di adukan pada Rasulullah dan para shahabat mengutarakan alasanya masing-masing, Rasulullah tidak menyalahkan satupun di antara mereka. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah mengakui dan menghormati keputusan mereka.
Marilah kita fikir bersama dengan hati yang jernih dan ikhlas, mana yang lebih mashlahah terhadap umat yang masih awam ini, dan apakah akibat (madlorot) terhadap dakwah yang kita jalani selama ini, jangan sampai kita memecah persatuan dan kerukunan umat islam hanya karena perkhilafan yang kecil, dalam kaidah fiqih di katakan
لاينكر المختلف فيه وانما ينكر المجمع عليه
“perkara yang di khilafkan tidak dapat di inkari, hanya perkara yang di sepakati yang dapat di inkari”
Selanjutnya di bawah ini kami kutipkan sedikit pendapat para ulama tentang bid’ah dan penjelasanya, mungkin dapat menambah ilmu bagi kita atau mengingatkan bagi yang lupa. Semoga bermanfaat
1.Abu Nuaim menceritakan dari jalan Ibrahim Al Junaidi :
سمعت الشافعي يقول : البدعة بدعتان محمودة ومذمومة فما وافق السنة فهو محمود وما خالفها فهو مذموم. اه
Saya mendengar Assyafi’i mangatakan bid’ah itu terbagi menjadi dua, bid’ah mahmudah {terpuji} dan bid’ah madzmumah {tercela}, apabila mencocoki dengan sunnah maka bid’ah mahmudah, dan apabila menentang sunnah maka bid’ah madzmumah.
Hilyatul Auliya’ juz 9 hal 113, Fathul Bari juz 13 hal 253
2.Imam Nawawi dalam kitab Tahdzibul Asma’ Wallughot mengatakan :
وقال النووى في تهذيب الاسماء واللغات : البدعة بكسر الباء في الشرع هي احداث ما لم يكن في عهد رسول الله صلى الله عليه واله وسلم وهي منقسمة الى حسنة وقبيحة
Imam Nawawi mengatakan di dalam kitab tahdzibul asma’ wallughot : bid’ah dengan di baca kasrah ba’nya adalah memperbaharui perkara yang tidak ada pada masa rasulullah SAW. Dan bid’ah terbagi menjadi khasanah [baik] dan qabikhah [jelek].
Tahdzibil Asma’ Wallugot
3.Syaikh Abu Muhammad Abdul Aziz Bin Abdul Salam yang di juluki sebagai sulthonul ulama [ rajanya para ulama] mengatakan tentang bid’ah di dalam kitabnya al qowa’id
أن البدعة تعتريها الاحكام الخمسة فقد تكون واجبة أو مندوبة أو مكروهة أو مباحة أومحرمة مثال البدعة الواجبة الاشتغال بعلم النحوالذي نفهم به كلام الله تعالى وكلام الرسول صلى الله عليه واله وسلم لان حفظ الشريعة واجب ولا يتأتى حفظها الا بمعرفة النحو وما لايتم الواجب الا به فهو واجب مثال البدعة المندوبة احداث الربط والمدارس وكل احسان لم يعهد في العصر الاول مثال البدعة المكروهة زخرفة المساجد مثال البدعة المباحة التوسع في ألوان الاطعمة والملابس وغيرذلك مثال البدعة المحرمة مذاهب القدرية والجبرية الى غير ذلك مما لا يخفى
Sesungguhnya bid’ah terdapat lima beberapa hukum yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Contohnya bid’ah wajib seperti mempelajari ilmu nahwu yang dengan ilmu nahwu dapat kita fahami Al Qur’an dan Hadist, karena menjaga syariat hukumnya wajib. Dan syariat tidak dapat di jaga kecuali dengan memahami ilmu nahwu. Dan perkara yang dapat menyempuranakan perkara yang wajib maka hukumnya juga wajib. Contohnya bid’ah yang sunnah seperti membangun pondok pesantren, madrasah dan setiap kebaikan yang tidak ada di masa Rasulullah SAW. Contohnya bid’ah yang makruh seperti menghiasi masjid. Contohnya bid’ah yang mubah seperti membuat makanan atau pakaian dengan berbagai macam/model. Contohnya bid’ah yang di haramkan seperti golongan qodariah, jabariah.
Al Qowa’idul Kubro juz 2 hal 337
4.Tentang hadist di bawah
من أحدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو ردرواه الشيخان عن عائشه رضي الله عنها
“barang siapa memperbaharui perkara [agama]kami ini yang tidak termasuk dari bagiannya maka tertolak” HR Bukhori Muslim”
قال الحلفظ ابن رجب هذاالحديث يدل بمنطوقه على ان كل عمل ليس عليه امر الشارع فهو مردود ويدل بمفهومه على أن كل عمل عليه امر الشارع فهو غير مردود . اه
Al Hafidh Ibnu Rajab mengatakan hadist ini secara teks menunjukkan setiap perkara yang tidak ada dasarnya dari syariat maka tertolak, dan secara konteks menunjukkan setiap perkara yang ada dasarnya dari syariat maka tidak tertolak
وقال الامام العلامة عبد الله بن الصديق الغماري ان هذا الحديث مخصص لحديث )كل بدعة ضلالة( ومبين للمراد منها كما هو واضح اذ لو كانت البدعة ضلالة بدون استثناء لقال الحديث من احدث في امرنا شيأ فهو رد لكن لما قال) من أحدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد ( افاد أن المحدث نوعان ما ليس من الدين بان كان مخالفا لقواعده ودلائله فهو مردود وهو البدعة الضلالة وما هو من الدين بان شهد له اصل او ايده دليل فهو صحيح مقبول وهو السنة الحسنة . اه
Al imam al allamah abdullah bin sidiq al gimari mengatakan sesungguhnya hadist ini mentakhsis [mengkhususkan] pada hadist كل بدعة ضلالة [setiap bid’ah itu sesat] dan menjelaskan tentang arti bid’ah seperti yang sudah jelas, apabila bid’ah semuanya sesat tanpa pengecualian maka dalam hadist akan di katakan من احدث في امرنا شيأ فهو رد [barang siapa memperbaharui perkara {agama}kami sesuatu apapun maka tertolak], tetapi dalam hadist di katakan من أحدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد “barang siapa memperbaharui perkara [agama]kami ini yang tidak termasuk dari bagiannya maka tertolak. Maka dari hadist tersebut dapat di simpulkan bahwasanya orang yang membuat perkara baru ada dua bagian
1.Perkara baru yang tidak termasuk dari agama : yaitu perkara baru yang menentang kaidah-kaidah agama dan petunjuk-petunjuk agama. maka perkara tersebut tertolak dan di katakan bid’ah dolalah (sesat)
2.Perkara baru yang masih termasuk bagian dari agama : yaitu perkara baru yang ada dalil pokok dari agama atau di kuatkan oleh dalil, maka tidak tertolak dan di katakan sunnah hasanah (baik)
ويؤيد ذلك أيضا حديث جرير عند مسلم )من سن في الاسلام سنة حسنة فله اجرها واجر من عمل بها بعده من غير ان ينقص من اجورهم شيء ومن سن في الا سلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها بعده من غير ان ينقص من اوزارهم شيء(
Dan hadist di atas di kuatkan oleh hadistnya Jarir “Barang siapa menetapkan suatu perkara yang baik di dalam islam maka dia mendapat pahala dari kebaikan tersebut dan pahala orang yang melakukan setelahnya tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang melakukan setelahnya, dan barang siapa menetapkan perkara yang jelek di dalam islam maka dia akan mendapatkan dosa dari perkara tersebut dan dosa dari orang yang melakukan setelahnya tanpa mengurangi sedikitpun dosa orang yang melakukan setelahnya”
وكذا حديث ابن مسعود عند مسلم )من دل على خير فله اجر فاعله ( وحديث ابي هريره عند مسلم <من دعا الى هدى كان له من الاجر مثل اجور من تبعه لا ينقص من اجورهم شيء ومن دعا الى ضلالة كان عليه من الاثم مثل اثم من تبعه لا ينقص من اثمهم شيء>
Dan juga di kuatkan oleh hadist dari Ibnu Mas’ud “barang siapa menunjukkan kebaikan maka baginya mendapatkan pahala dari setiap orang yang melakukan setelahnya” dan juga di kuatkan dengan hadist dari Abu Hurairah “ barang siapa mengajak kepada petunjuk maka baginya terdapat pahala dari setiap orang yang melakukan setelahnya tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang melakukannya, dan barang siapa mengajak kepada kesesatan maka baginya terdapat dosa dari orang yang melakukan setelahnya tanpa mengurangi sedikitpun dosa dari orang yang melakukan setelahnya “
وقال ابن حجر في فتح المبين في شرح قوله صلى الله عليه وسلم من أحدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد ما نصه قال الشافعي رضي الله عنه : ما أحدث وخالف كتابا او سنة او اجماعا اواثرا فهو البدعة الضالة وما احدث من الخير ولم يخالف شيأ من ذلك فهو البدعة المحمودة
“imam Ibnu Hajar berkata di dalam kitab fathul mubin dalam menjelaskan hadist Nabi yang mengatakan :
من أحدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“barang siapa memperbaharui perkara [agama]kami ini yang tidak termasuk dari bagiannya maka tertolak”
Bahwasanya Imam Syafi’i berkata : perkara yang di perbaharui dan menentang Kitab, Sunnah, Ijma’, Atsar, itu adalah bid’ah yang sesat dan apabila perkara yang di perbaharui tersebut tidak menentang Kitab, Sunnah, Ijma’, dan Atsar maka itu adalah bid’ah yang terpuji.
Segala puji bagi Allah SWT yang selalu melimpahkan rahmatnya kepada kita semua, shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada beliau nabi Muhammad SAW
Bermunasabah dengan datangnya bulan ramadhan yang penuh berkah ini kita sebagai umat muslim merasa kedatangan tamu yang agung dan penuh kegembiraan dan kita selalu menanti nantinya, dalam bulan ini penuh dengan keberkahan dan keutamaan-keutamaan di dalamnya. Allah SWT sangat memulyakan orang-orang yang melakukan ibadah puasa dan tidak ada yang tahu balasan yang di berikan pada orang-orang yang berpuasa kecuali hanya allah sendiri yang tahu dan allah telah merahasiakannya, seperti yang di katakan oleh Rasulullah SAW :
كل عمل ابن ادم يضاعف الحسنات بعشر امثالها الى سبعمئة ضعف قال الله تعالى الا الصوم فانه لى وانا اجزى به
( رواه الشيخان )
“semua amalnya anak adam itu di lipat gandakan,amal kebaikan di lipat gandakan sepuluh kali bahkan sampai tuju ratus kali, Allah SWT berkata : kecuali puasa, sesungguhnya puasa hanyalah untukku dan aku yang akan membalasnya” . HR. Bukhori muslim
Di bulan ramadhan inilah Allah SWT mewjibkan bagi setiap muslim untuk melakukan ibadah puasa sebagaimana telah di firmankan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an Al- Karim
يا ايها الذين امنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
“Wahai orang-orang yang beriman di wajibkan bagi kalian berpuasa seperti halnya di wajibkan atas orang-orang sebelum kalian supaya kalian semua bertaqwa”
Begitu pula Rasulullah SAW bersabda :
صوموا لرؤ يته وافطروا لرؤ يته فان غم عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلا ثين يوما ( رواه الشيخان )
‘berpuasalah kalian semua karena melihat hilal dan berbukalah kalian semua karena melihat hilal, apabila terhalangi oleh mendung maka sempurnakanlah tigapuluh hari di bulan sya’ban” HR. Bukhori muslim
Dengan di wajibkannya ibadah puasa bagi umat muslim maka wajib pula mengetahui ilmunya terlebih dulu sebelum melakukan puasa dan kewajiban ini hukumnya fardhu ain bagi setiap orang yang mau melakukan puasa seperti halnya kewjiban mengetahui ilmu zakat bagi orang yang mempunyai harta satu nisob dan sudah waktunya mengeluarkan maka wajib pula baginya mengetahui ilmunya terlebih dahulu.
Dengan ini penulis ingin sedikit memberi wacana tentang puasa mulai dari pengertian, syarat, rukun, dan sedikit permasalahan-permasalahannya, walau tidak lengkap dan sempurna minimal bisa membantu mengingatkan sauadara-saudara kita yang lupa, sehingga kita semua tahu akan cara-cara puasa yang benar dan di katakan sah menurut syariat.
1.Pengertian puasa
Puasa secara bahasa adalah menahan, dan secara syara’ adalah menahan dari segala perkara yang membatalkan di sertai dengan niat, di mulai dari munculnya fajar shodiq sampai terbenamnya matahari dan di lakukan oleh orang muslim yang suci dari haid dan nifas.
2.Syarat wajib puasa
1.Islam
2.Balig
3.Berakal
4.Mampu untuk puasa
Bila seseorang sudah menetapi empat syarat ini maka wajib baginya untuk berpuasa, sebaliknya bila empat syarat ini tidak terpenuhi maka tidak wajib baginya untuk berpuasa.
3.Beberapa fardhu ( kewajiban ) yang harus di lakukan dalam puasa
1.Niat ( Niat ini harus di lakukan malam hari sebelum puasa )
2.Menahan dari makan dan minum
3.Menahan dari jima’ ( bersetubuh antara suami istri )
4.Menahan dari menyengaja muntah
4. Perkara-perkara yang membatalkan puasa
1.Masuknya sesuatu pada kerongkongan dan dalam kepala ( otak )
2.Menyengaja muntah
3.Bersetubuh
4.Mengeluarkan seperma di sebabkan bersentuhan
5. Haid ( datang bulan ) atau nifas
6.Gila
7.Murtad
5.Sunah-sunah puasa
1.Menyegerakan berbuka bila sudah yakin waktunya
2.Mengakhirkan sahur selagi tidak ragu keluarnya fajar shodiq
3.Meninggalkan bicara kotor
6.Kewajiban orang yang meninggalkan puasa
1.Wajib qodho’
Bagi orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan.
2.Wajib qodho’ dan membayar fidyah ( Denda )
Bagi :
1.Orang yang tidak puasa karena kawatir pada selain dirinya sendiri, seperti wanita menyusui yang kawatir pada anaknya.
2.Orang yang tidak puasa dan ia tidak menggantinya sampai bulan puasa berikutnya.
3.Wajib membayar fidyah saja
Bagi orang yang tidak mampu melakukan puasa seperti orang yang sangat tua atau orang sakit yang sudah tidak disharapkan sembuhnya.
4.Tidak wajib qodho’ dan fidyah
Bagi orang yang tidak puasa karena gila.
5. Wajib qodho’ dan membayar kafaroh
Bagi orang yang merusak puasanya dengan bersetubuh.
Fidyah : untuk satu harinya di ganti dengan memberi makan pada orang miskin 1 mud ( 679,79 gr) beras.
Kafaroh :
1.Memerdekakan budak perempuan mukmin, apabila tidak mampu maka
2.Puasa dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu maka
3.Memberi makan 60 orang miskin, perorangnya 1 mud
Problematika dalam berpuasa
1.Kemasukan air
Kemasukan air ini sering terjadi pada kita dengan tanpa sengaja seperti pada waktu kita mandi, berkumur, dan membersihkan rongga hidung. Hal ini di tafsil menjadi dua
1. Apabila mandi atau berkumur tersebut disyari’atkan ( disunnahkan atau diwajibkan ) seperti berkumur sebelum wudhu, mandi jum’at atau junub maka tidak batal
2.Apabila tidak disyari’atkan maka membatalkan puasa.
Referensi: Al-Bajuri Juz 1 Hal 290
وكذا لو سبق ماء المضمضة اوالاستنشاق من غير مبالغة فيهما او ماء غسل مطلوب ولومندوبا كغسل جمعة الى جوفه فلا يضرلتولده من مأمور به بغير اختيارهالى ان قال ....s بخلاف ماء غسل غير مطلوب كغسل تبرد فانه يضر سبقه الى الجوف لأنه تولد من غيرماموربه
2.Suntik
Seperti yang kita ketahui suntik adalah alat untuk Memasukkan obat kedalam tubuh dengan cara menusukkan jarumnya ke pantat, lengan atau yang lainnya. Dalam kacamata fiqih suntik tidak sampai membatalkan puasa karena tidak sampai masuk pada kerongkongan tubuh
Referensi: 1. Al-Bajuri juz 1 Hal 291, 2. I’Anatut tholibin juz 2 Hal 258
·( قوله الى ما يسمى جوفا ) اى وان لم يكن فيه قوة احالة االغداء الى ان قال .... بخلاف نحوداخل ورك وفخذ
·( قوله الى ما يسمى جوفا ) متعلق بدخول وخرج به ما لا يسمى جوفا كداخل مخ الساق او لحمه فلا يفطر بوصول شئ اليه
3.Infus
Infus adalah memasukkan cairan, darah, atau obat kedalam tubuh dengan perantara jarum yang di tusukkan pada vena ( pembuluh darah ) di bagian anggota tubuh, karena memasukkan cairan tersebut dengan jumlah banyak maka sangat di memungkinkan sekali masuk kedalam kerongkongan tubuh. Dengan alasan di atas maka infus dapat membatalkan puasa.
Referensi : Al-Majmu’ juz 6 hal 352
( فرع ) لو طعن نفسه او طعنه غيره باذنه فوصلت السكين جوفه افطر بلا خلاف عند نا سواء كان بعض السكين خارجا ام لا
4.Menelan air ludah
Menelan air ludah sendiri tidak membatalkan puasa dengan beberapa ketentuan
1.Murni air ludah ( tidak bercampur dengan yang lain )
2.Masih berada di dalam mulut ( tidak air ludah yang sudah keluar dari mulut )
3.Tidak menyengaja di kumpulkan ( apabila sengaja di kumpulkan maka hukumnya khilaf dan qoul yang ashoh tidak membatalkan )
ابتلاع الريق لا يفطر بشروط احدها ان يتمحض الريق فلو اختلط بغيره وتغير به افطر با بتلاعه الشرط الثا نى ان يبتلعه من معد ته فلو خرج عن فيه ثم رده بلسا نه او بغيره وابتلعه افطر السرط الثالث ان يبتلعه على هيئة المعتا ده فان جمعه ثم ابتلعه فوجهان اصحهما لا يفطر
5.Tetes mata
Bila mata kita sakit atau terasa perih yang di sebabkan karena iritasi sering kita mengatasinya dengan obat tetes mata, dan terkadang terasa pahit di tenggorokan di sebabkan tetesan tersebut, tetes mata ini tidak sampai membatalkan puasa walau terasa pahit pada tenggorokan, berbeda dengan meneteskan obat dalam telinga, maka membatalkan puasa.
Referensi : Al Fiqhul Manhaji ala Madzahibil Imam Asy Syafi'i halaman 84:
فَالقطرة في الأذن مفطرة لأنها منفد مفتوح والقطرة في العين غير مفطرة لأنه منفد غير مفتوح
6.Pekerja keras
Bila orang mempunyai pekerjaan yang sangat sibuk mka di perbolehkan ifthor (meninggalkan puasa) dengan syarat sebagai berikut
1.Tidak mungkin di kerjakan setelah bulan ramadhan
2.Tidak mungkin di lakukan di malam hari
3.Tidak mampu megerjakan dala kedaan berpuasa
4.Malamnya harus melakukan niat, bila siangnya merasa berat maka baru membatalkan
5.Berniat mendapat kemurahan
6.Tidak melakukan pekerjaan hanya ingin tidak berpuasa
Referensi : bugyatul musytarsyidin hal 113 , ( di baca sendiri za, maaf gak sempet mencatat ibaratnya )